Hukum Bayar Pajak Bagi Islam Adalah Wajib
Belakangan ini sosial media sangat hangat memberitakan tentang kenaikan Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12%. Kenaikan ini membuat masyarakat protes dan tidak terima karena banyak hal yang membuat nilai PPN sangat tinggi. Salah satu contoh adalah PPN yang naik terus menerus akan tetapi UMR masih tidak layak untuk pajak yang setinggi 12%.
Pernyataan menteri Keuangan Sri Mulyani tentang naiknya pajak yang di anggap masih rendah dari negara lain membuat masyarakat marah. Karena nyatanya beberapa negara yang memiliki pajak lebih rendah akan tetapi upah minimum yang sangat tinggi di banding Indonesia. Juga Negara yang memiliki PPN yang lebih tinggi akan tetapi lagi gaji pegawai sangat tinggi berkali lipat.
Sebagian kabar mengatakan jika pajak itu adalah hal yang haram. Apakah benar pajak haram? mari kita ulas singkat pandangan Islam tentang Pajak.
Tidak Membayar Pajak Hukumnya Dosa
Bagi Islam Pajak itu adalah suatu hal yang wajib untuk di bayar, mengapa? Karena Pajak merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau pemimpin Negara yang kita tinggali. Hukum wajib bagi Muslim untuk mengikuti perintah pemimpin kecuali yang hal yang menyesatkan.
Bagi Muslim yang tinggal di negara Islam pajak merupakan zakat yang harus di bayarkan kepada kaum tidak mampu. Untuk kaum non muslim sebutannya bukan zakat melainkan Jizyah. Apa itu Jizyah? Jizyah memiliki definisi upah atau kompensasi dari kaum Non Muslim yang tinggal di Negara Muslim dengan tujuan untuk perlindungan keamanan dan hak-hak yang bisa didapatkan di Negara tersebut.
Bagi Islam sendiri hukumnya adalah dosa jika tidak membayar Pajak. Jikalau uang dari Pajak tersebut digunakan untuk tidak semestinya atau melanggar (dimanipulasi) hukum negara dosanya di tanggung oleh pelaku yang mengambil Pajak.
Haram Hukumnya Bagi Pengusaha Menarik Pajak Dari Konsumen
Banyak oknum-oknum pengusaha yang tidak ingin rugi dengan sistem pajak negara. Salah satu jalan pintas mereka adalah memungut pajak dari Konsumen yang datang ke toko mereka. Hal ini adalah haram karena diluar peraturan yang ada.
Syarat Negara Memungut Pajak Kepada Masyarakat
Bagi Islam pajak sangat tidak dianjurkan untuk diterapkan jika masih ada alternatif lain untuk mendapatkan pemasukan Negara. Negara bisa melihat potensi sumber kekayaan alam yang ada untuk dijadikan sumber pendapatan Negara.
Bagaimana dengan para pegawai yang kerja di Kantor pajak dan sejenisnya. Dalam Islam kita dianjutkan untuk menjauhkan hal yang haram. Banyak oknum pemimpin atau petinggi yang menggunakan uang pajak dari masyarakat untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Untuk hal itu kita harus lebih bijak lagi dalam memilih tempat kerja untuk menjauhkan hal Zalim.